Selasa, 13 November 2012

-->
BAB 3 – Bentuk-bentuk Badan Usaha

A.  Bentuk Yuridis Perusahaan

1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak dipakai di Indonesia. Biasanya dipakai untuk kegiatan  usaha yang kecil. Perusahaan perseorangan dimiliki oleh seseorang. Ia bertanggung jawab atas semua resiko dan kegiatan lainnya.
2.    Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Dan tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas, sedangkan laba yang didapat akan dibagi bersama, begitu pun jika mendapatkan kerugian.
3.   Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau biasa disebut Commanditaire Vennootschaap (CV) . Ada hal yang berbeda yaitu, salah satu beberapa anggota bertaggung jawab tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas pada utang perusahaan.
4.    Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas berbeda dengan usaha perseorangan, firma, dan perseroan komanditer. Perseroan terbatas terdiri dari para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas pada utang-utang perusahaan, sebesar modal yang mereka setorkan.
 
5.    BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
6.   Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan orang dan sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.  Koperasi mengabdi kepada kepentingan mayarakatn dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
B.   Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang berbentuk aset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan yaitu, menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

C.   Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain. Pembentukan organisasi dapat dilaksanakan baik dengan atapun tanpa melebur yang lama. Kerjasama, penggabungan dan ekspansi akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi yang baru ditimbulkan seperti, joint venture, trust, holding company, sindikat, dan kariel.
-      Joint venture : kerjasama antar perusahaan yang berasal dari
                      beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk
                      mencapai kekuatan ekonomi yang lebih baik.
-      Trust             : bentuk organisasi perusahaan yang didirikan
                       untuk menghindari kerugian setiap anggota dan
                       memperbesar keuntungan perusahaan.
-      Holding company : kondisi perusahaan yang keuangannya kuat
                          dan dapat memiliki perusahaan lain dengan
                          cara membeli saham.
-      Sindikat          : kerjasama antar beberapa orang untuk
                        melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
                        perjanjian. Pengguna ini sekarang hanya
                        terbatas pada bidang keuangan.
-      Kartel             : persekutuan antara beberapa perusahaan
                       sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
                       masing-masing perusahaanberdiri sendiri dan
                       mempunyai kedudukan yang sama dan dapat
                       membatalkan perjanjian yang telah disetujui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar