BAB 3 –
Bentuk-bentuk Badan Usaha
A. Bentuk
Yuridis Perusahaan
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
salah satu bentuk yang banyak dipakai di Indonesia. Biasanya dipakai untuk
kegiatan usaha yang kecil. Perusahaan
perseorangan dimiliki oleh seseorang. Ia
bertanggung jawab atas semua resiko dan kegiatan lainnya.
2.
Firma
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama. Dan tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas,
sedangkan laba yang didapat akan dibagi bersama, begitu pun jika mendapatkan
kerugian.
3.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau biasa disebut Commanditaire Vennootschaap (CV) . Ada hal yang berbeda yaitu, salah satu
beberapa anggota bertaggung jawab tidak terbatas dan anggota lain bertanggung
jawab secara terbatas pada utang perusahaan.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas berbeda dengan usaha perseorangan, firma, dan perseroan komanditer. Perseroan
terbatas terdiri dari para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas pada utang-utang perusahaan, sebesar modal yang mereka setorkan.
5.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba
yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
6.
Koperasi
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Koperasi
mengabdi kepada kepentingan mayarakatn dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya.
B. Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang berbentuk aset keuangan atau tagihan. Lembaga
keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat
berharga. Lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan yaitu, menawarkan
berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan
sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan
bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa-jasa keuangan.
C. Kerjasama, Penggabungan
dan Ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain. Pembentukan
organisasi dapat dilaksanakan baik dengan atapun tanpa melebur yang lama.
Kerjasama, penggabungan dan ekspansi akan dipusatkan pada beberapa bentuk
organisasi yang baru ditimbulkan seperti, joint venture, trust, holding
company, sindikat, dan kariel.
-
Joint
venture : kerjasama antar perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk
mencapai kekuatan
ekonomi yang lebih baik.
-
Trust : bentuk organisasi perusahaan yang
didirikan
untuk menghindari
kerugian setiap anggota dan
memperbesar keuntungan
perusahaan.
-
Holding
company : kondisi perusahaan yang keuangannya kuat
dan dapat memiliki
perusahaan lain dengan
cara membeli saham.
-
Sindikat : kerjasama antar beberapa orang untuk
melaksanakan proyek
khusus di bawah suatu
perjanjian. Pengguna
ini sekarang hanya
terbatas pada bidang
keuangan.
-
Kartel : persekutuan antara beberapa
perusahaan
sejenis di bawah suatu
perjanjian tertentu.
masing-masing
perusahaanberdiri sendiri dan
mempunyai kedudukan
yang sama dan dapat
membatalkan perjanjian
yang telah disetujui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar