Senin, 31 Maret 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Hukum Perdata



Contoh Kasus
        Pada kasus ini, kedua orang tua sudah meninggal dan meninggalkan 3 orang anak yang sudah berumah tangga semua. Anaknya ingin menjual rumah peninggalan orang tuanya, tetapi salah satu dari mereka ada yang tidak setuju kalau rumah tersebut dijual. Bagaimana solusi yang terbaik untuk masalah ini?
Solusi
          Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (“BW”) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Selain itu juga, kewarisan diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
            Berdasarkan kasus tersebut bahwa kedua orang tua telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
Pasal 174 ayat (2) KHI selengkapnya berbunyi:

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda
Sedangkan, berdasarkan hukum waris BW dan jika tidak ada surat wasiat (testament), maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari pewaris.
Hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga atau komunikasi yang intensif untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Namun, apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Mengingat hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum, oleh karenanya dapat melakukan pilihan hukum (choice of law) terhadap hukum yang berlaku dalam hal kewarisan di Indonesia yakni hukum waris Islam, hukum waris BW, atau hukum waris Adat.
Hal ini akan berkaitan ke pengadilan mana anda akan mengajukan Permohonan, apakah ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Agama setempat. Namun, berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Refrensi :