Rabu, 06 November 2013

analisis kopwan setia bhakti-ekonomi koperasi




Analisis Koperasi Wanita Setia Bhakti

A.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan bahwa  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan berdasarkan ekonomi rakyat dan azaz kekeluargaan, serta Koperasi ini pun juga sudah berlandaskan Hukum.

B.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam tujuan dan nilai koperasi terdapat 3 pokok utama yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Pada Koperasi Wanita Setia Bhakti ini lebih mendekat pada memaksimalkan keuntungan. Hal itu diperlihatkan setiap tahunnya ada perkembangan hasil usaha yang sangat baik, dan dari keutungan yang didapat sebagian dananya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan  anggota dan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih mandiri.

C.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah meningkatkan kopwan sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional dan efektif melalui pemberdayaan anggota dan masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.

D.   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Menurut saya koperasi ini sesuai dengan pendapat William Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham dan memaksimumkan penjualan. Karena pada koperasi ini, memberi  anggotanya sebagai pemilik dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan professional.

E.    Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, koperasi wanita setia bhakti termasuk kedalam teori inovasi dan teori menanggung resiko. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti pembuatan swalayan atau pelatihan-pelatihan dan keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

F.    Fungsi Laba
Jika Laba yang tinggi menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.

G.   Kegiatan Usaha Koperasi
Ø  Status dan Motif Anggota :
Dalam Koperasi wanita setia bhakti, pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15 orang.
Ø  Kegiatan Usaha
Banyak kegiatan yang sudah dilakukan di koperasi ini yaitu, membuat beberapa keterampilan, arisan, pembuatan warung serba ada, pelatihan Learning center (sosialisasi tentang pengelolaan koperasi), dan E-Kopwan SBW (memasarkan produk anggota melalui internet).
Ø  Permodalan Koperasi
Permodalan di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank.
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU didapatkan dari pemasukan seperti penjualan produk, waserda, kas arisan dan kegiatan lainya.

H.   Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

I.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Rumus SHU:
Cadangan koperasi           : 50%
Jasa Anggota                  : 40%
Dana Pengurus                 : 10%
Dana Karyawan                : 10%
Dana Sosial                     : 10%
Contoh: Koperasi Wanita setia bhakti memilik total sisa hasil usaha (SHU)  sebesar Rp. 15.000.000, maka perhitungannya adalah
- Cadangan Koperasi        = 50% X Rp. 15.000.000  = Rp 7.500.000
- Jasa Anggota                = 40% X Rp. 15.000.000  = Rp 6.000.000
- Dana pengurus              = 10% X Rp. 15.000.000   = Rp 1.500.000
- Dana karyawan              = 10% X Rp. 15.000.000   = Rp 1.500.000
- Dana social                    = 10%  X Rp. 15.000.000  = Rp 1.500.000
J.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi wanita setia bhakti bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

Refrensi   :