Sabtu, 05 Maret 2016

Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional



Nama                    : Gendis Kusuma Wardani
Kelas / NPM         : 4EB14 / 23212111

BAB 2 – Perkembangan dan Klasifikasi
          Akuntansi harus memberikan tanggapan pada kebutuhan masyarakat akan informasi yang akan terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, social, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.
            Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industraliasasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Akuntansi telah memperluas lingkupnya pada konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang berkembang dalam system dan prosedurnya.
            Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah system tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
A.    PERKEMBANGAN
Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan akutansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar - bangsa. Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akutansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akutansi. Hubungan antara budaya (faktor kedelapan ini) dan perkembangan akutansi mulai digali lebih lanjut.
1.      Sumber Pendanaan
Dinegara – negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, system basis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akutansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan .

2.      Sistem Hukum
Menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu, kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Negara yang menganut sistem kodifikasi hukum latin Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur merupakan hal yang wajar dan sesuai disana.
Dengan demikian, negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akutansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dengan dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum.
 Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akutansi di tetapkan oleh organisasi professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akutansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akutansi tidak digabungkan secara langsung kedalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akutansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, hukum akutansi yang lebih umum terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
Contoh :
Sewa guna usaha dibawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, dibawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika menjadi bagian dari pembelian properti.

3.      Perpajakan
Dikebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akutansi karna mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam pajak keuangan dan pajak akutansi adalah sama.
Contoh :
Di Jerman, Swedia dan Belanda, akutansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akutansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan – perbedaan dengan hukum pajak.

4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknoligi akutansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasanagan (double-entry) berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan pembaruan (renaissance) lainya. Kolonialisme Inggris mengekspor akutan dan konsep diseluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan plan Comptable.
5.      Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai asset dan beban yang terkait, sementara itu di sisi lain peningkatan berlebihan pada pendapatan. Negara dengan inflasi tinggi sering menuntut perusahaan melakukan perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman dengan hiperinflasi.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
            Contoh :
Konpensasi eksekutif peurusahaan berbasis saham atau sekuritas asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkemabang.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang rumit akan menajadi tidak berguna jika disalah gunakan.
Contoh :
Pelaporan teknis akan kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali apabila para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali dibaca oleh pihak yang berkompeten.

Beberapa dari tujuh variable pertama ini sangat berhubungan, sebagai contoh :
Sistem hukum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke beberapa negara seperti, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat negara ini selurhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientase pelaporan keuangan di negara – negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah, sebaliknya, kebanyakan negara Eropa Kontinental dan Jepabg memilki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan.
Dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi yaitu, untuk perpaakan dan untuk pelaporan keuangan. Dua orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan – keadaan. Hal ini berorientasi pada penyajian wajar posisi keuangan dan hasil operasi, sedangkan yang satu lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hukum dan hukum pajak.
8.      Budaya
Variable budaya mendasari pengaturan kelembangan di suatu negara. Holstede mendasari empat dimensi budaya nasional.
Ø  Individualism
Ø  Jarak Kekuasaan
Ø  Penghindaran ketidak pastian
Ø  Maskulinitas

B.     KLASIFIKASI

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dua kategoriyaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung paada pengetahuan , intuisi, dan pengalaman. Klasisfikasi secara empiris menggunakan metode statistikuntuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
            Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Ø  Pendekatan Makroekonomi
Ø  Pendekatan Mikroekonomi
Ø  Pendekatan Disiplin Independen
Ø  Pendekatan Seragam
Sistem Hukum : Akuntansi hukum Umum versus Kodifikasi Umum
Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selam kurang lebih 25 tahun terakhir.
1.      Akuntansi dalam negara hukum umum memiliki karakter berorientasi “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2.      Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keungan untuk perlindunga kreditor.
Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkaan perlindungan yang lebih kuat kepada investor. Hukum melindungi investor luar dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara kodifikasi hukum. Oleh karena investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, permintaan akan informasi akuntansi yang mencerminkan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat. Pengungkapan menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang antara perusahaan dan investor.
Oleh karena itu, permintaan informasi dipenuhi melalui komunikasi pribadi, pengungkapan publik relatif lebih sedikit. Laba akuntansi dasar penentuan pajak penghasilan terutang dan sering kali dasar penentuan deviden dan bonus karyawan, sehingga menimbulkan tekanan melakukan perataan jumlah laba dari tahun ke tahun.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan yaitu :
ü  Pasar saham sebagai sumber keuangan berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya gobal, sehingga menuntut standar laporan keuangan perusahaan yang diakui mendunia. Penyamaan standar laporan keuangan di tingkat global akan mmengurangi biaya yang dikeluarkan.
ü  Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, satu set laporan menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukan kepada investor internasonal.
ü  Beberapa negara menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektorswasta yang professional dan independen.
Perubahan pada proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses negara hukum seperti Australia, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk lebih aktif mempengaruhi agenda IASB. Kerangka kerja selain sistem hukum diperlukan juga untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi di dunia. Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum yang menimbulkan pengaruh besar pada permasalahan akuntansi.
·         Depresiasi
·         Sewa Guna Usaha
·         Pensiun
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenalkan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan secara bijaksanaa dan sepadan.
Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan secara individu dengan negara yang menganut kodifikasi hukum dan menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar.
Sumber :
Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. 2010. International Accounting. edisi keenam. salemba empat : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar