Nama : Gendis Kusuma Wardani
Kelas / NPM :
4EB14 / 23212111
BAB 2 – Perkembangan dan
Klasifikasi
Akuntansi
harus memberikan tanggapan pada kebutuhan masyarakat akan informasi yang akan terus
berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, social, dan politik
yang ada dalam lingkungan operasinya.
Pada awalnya, akuntansi tidak lebih
dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan dan skema pemungutan pajak. Sistem
pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah
perusahaan dagang. Industraliasasi dan pembagian kerja memerlukan adanya
analisis biaya dan akuntansi manajemen. Akuntansi telah memperluas lingkupnya
pada konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang berkembang
dalam system dan prosedurnya.
Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda.
Kita juga dapat menganalisis apakah system tersebut cenderung menyatu atau
berbeda. Tujuan klasifikasi adalah mengelompokkan sistem akuntansi keuangan
menurut karakteristik khususnya.
A.
PERKEMBANGAN
Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan
akutansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar - bangsa.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan
akutansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan
dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akutansi.
Hubungan antara budaya (faktor kedelapan ini) dan perkembangan akutansi mulai
digali lebih lanjut.
1.
Sumber Pendanaan
Dinegara
– negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, system basis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akutansi memiliki fokus pada perlindungan
kreditor melalui dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka
perlindungan .
2.
Sistem Hukum
Menentukan
bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi
dasar yaitu, kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum
utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Negara yang menganut
sistem kodifikasi hukum latin Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap
yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur merupakan
hal yang wajar dan sesuai disana.
Dengan
demikian, negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akutansi digabungkan
dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dengan dan mencakupi banyak prosedur.
Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum
dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila
dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum.
Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan
akutansi di tetapkan oleh organisasi professional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akutansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akutansi tidak digabungkan secara
langsung kedalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akutansi cenderung
terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, hukum akutansi yang lebih umum
terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
Contoh :
Sewa guna usaha dibawah
aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, dibawah hukum umum
pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika menjadi bagian dari pembelian properti.
3.
Perpajakan
Dikebanyakan
negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akutansi karna
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam pajak
keuangan dan pajak akutansi adalah sama.
Contoh :
Di Jerman, Swedia dan
Belanda, akutansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya
adalah laba akutansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan – perbedaan
dengan hukum pajak.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide
dan teknoligi akutansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan berpasanagan (double-entry)
berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan menyebar luas di Eropa
bersamaan dengan gagasan pembaruan (renaissance) lainya. Kolonialisme Inggris
mengekspor akutan dan konsep diseluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk
Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan plan Comptable.
5.
Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai asset dan beban yang terkait, sementara itu di sisi lain peningkatan
berlebihan pada pendapatan. Negara dengan inflasi tinggi sering menuntut
perusahaan melakukan perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan. Meksiko dan
beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman
dengan hiperinflasi.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang
dihadapi.
Contoh :
Konpensasi
eksekutif peurusahaan berbasis saham atau sekuritas asset merupakan sesuatu
yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang
berkemabang.
7.
Tingkat Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang rumit akan menajadi tidak berguna jika disalah
gunakan.
Contoh :
Pelaporan
teknis akan kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa,
kecuali apabila para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai
resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali dibaca oleh pihak yang
berkompeten.
Beberapa
dari tujuh variable pertama ini sangat berhubungan, sebagai contoh :
Sistem
hukum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke beberapa negara seperti,
Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat negara ini selurhnya memiliki
pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientase pelaporan keuangan di
negara – negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah,
sebaliknya, kebanyakan negara Eropa Kontinental dan Jepabg memilki sistem
kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh
kebanyakan pendanaan.
Dengan
demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan
tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi yaitu, untuk
perpaakan dan untuk pelaporan keuangan. Dua orientasi akuntansi yang berkembang
ditimbulkan oleh keadaan – keadaan. Hal ini berorientasi pada penyajian wajar
posisi keuangan dan hasil operasi, sedangkan yang satu lagi dirancang untuk memenuhi
ketentuan hukum dan hukum pajak.
8.
Budaya
Variable
budaya mendasari pengaturan kelembangan di suatu negara. Holstede mendasari
empat dimensi budaya nasional.
Ø Individualism
Ø Jarak
Kekuasaan
Ø Penghindaran
ketidak pastian
Ø Maskulinitas
B. KLASIFIKASI
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dua kategoriyaitu dengan pertimbangan
dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung paada
pengetahuan , intuisi, dan pengalaman. Klasisfikasi secara empiris menggunakan
metode statistikuntuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi
seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Ø Pendekatan
Makroekonomi
Ø Pendekatan
Mikroekonomi
Ø Pendekatan
Disiplin Independen
Ø Pendekatan
Seragam
Sistem Hukum :
Akuntansi hukum Umum versus Kodifikasi Umum
Akuntansi
dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini
telah mendominasi pemikiran akuntansi selam kurang lebih 25 tahun terakhir.
1. Akuntansi
dalam negara hukum umum memiliki karakter berorientasi “penyajian wajar”,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan
pajak. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta
dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2. Akuntansi
dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah
mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keungan untuk perlindunga kreditor.
Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak
pemegang saham dan menawarkaan perlindungan yang lebih kuat kepada investor.
Hukum melindungi investor luar dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya
adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara kodifikasi hukum. Oleh karena
investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, permintaan akan informasi
akuntansi yang mencerminkan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat. Pengungkapan
menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang antara perusahaan dan
investor.
Oleh karena itu, permintaan informasi dipenuhi
melalui komunikasi pribadi, pengungkapan publik relatif lebih sedikit. Laba
akuntansi dasar penentuan pajak penghasilan terutang dan sering kali dasar
penentuan deviden dan bonus karyawan, sehingga menimbulkan tekanan melakukan
perataan jumlah laba dari tahun ke tahun.
Sistem Praktik :
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Perbedaan
akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa
alasan yaitu :
ü Pasar
saham sebagai sumber keuangan berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya
gobal, sehingga menuntut standar laporan keuangan perusahaan yang diakui
mendunia. Penyamaan standar laporan keuangan di tingkat global akan mmengurangi
biaya yang dikeluarkan.
ü Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, satu set laporan menggunakan prinsip
akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukan kepada investor internasonal.
ü Beberapa
negara menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektorswasta yang professional dan independen.
Perubahan
pada proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses negara hukum seperti
Australia, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini dilihat sebagai suatu
cara untuk lebih aktif mempengaruhi agenda IASB. Kerangka kerja selain sistem
hukum diperlukan juga untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.
Klasifikasi
yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan
akuntansi di dunia. Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum yang
menimbulkan pengaruh besar pada permasalahan akuntansi.
·
Depresiasi
·
Sewa Guna Usaha
·
Pensiun
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenalkan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa
jumlah nilai yang dibagikan secara bijaksanaa dan sepadan.
Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan secara individu
dengan negara yang menganut kodifikasi hukum dan menerapkan pelaporan dengan
penyajian wajar.
Sumber :
Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. 2010.
International Accounting. edisi keenam. salemba empat : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar