Rabu, 06 November 2013

analisis kopwan setia bhakti-ekonomi koperasi




Analisis Koperasi Wanita Setia Bhakti

A.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan bahwa  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan berdasarkan ekonomi rakyat dan azaz kekeluargaan, serta Koperasi ini pun juga sudah berlandaskan Hukum.

B.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam tujuan dan nilai koperasi terdapat 3 pokok utama yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Pada Koperasi Wanita Setia Bhakti ini lebih mendekat pada memaksimalkan keuntungan. Hal itu diperlihatkan setiap tahunnya ada perkembangan hasil usaha yang sangat baik, dan dari keutungan yang didapat sebagian dananya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan  anggota dan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih mandiri.

C.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah meningkatkan kopwan sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional dan efektif melalui pemberdayaan anggota dan masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.

D.   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Menurut saya koperasi ini sesuai dengan pendapat William Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham dan memaksimumkan penjualan. Karena pada koperasi ini, memberi  anggotanya sebagai pemilik dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan professional.

E.    Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, koperasi wanita setia bhakti termasuk kedalam teori inovasi dan teori menanggung resiko. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti pembuatan swalayan atau pelatihan-pelatihan dan keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

F.    Fungsi Laba
Jika Laba yang tinggi menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.

G.   Kegiatan Usaha Koperasi
Ø  Status dan Motif Anggota :
Dalam Koperasi wanita setia bhakti, pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15 orang.
Ø  Kegiatan Usaha
Banyak kegiatan yang sudah dilakukan di koperasi ini yaitu, membuat beberapa keterampilan, arisan, pembuatan warung serba ada, pelatihan Learning center (sosialisasi tentang pengelolaan koperasi), dan E-Kopwan SBW (memasarkan produk anggota melalui internet).
Ø  Permodalan Koperasi
Permodalan di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank.
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU didapatkan dari pemasukan seperti penjualan produk, waserda, kas arisan dan kegiatan lainya.

H.   Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

I.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus SHU:
Cadangan koperasi           : 50%
Jasa Anggota                  : 40%
Dana Pengurus                 : 10%
Dana Karyawan                : 10%
Dana Sosial                     : 10%
Contoh: Koperasi Wanita setia bhakti memilik total sisa hasil usaha (SHU)  sebesar Rp. 15.000.000, maka perhitungannya adalah
- Cadangan Koperasi        = 50% X Rp. 15.000.000  = Rp 7.500.000
- Jasa Anggota                = 40% X Rp. 15.000.000  = Rp 6.000.000
- Dana pengurus              = 10% X Rp. 15.000.000   = Rp 1.500.000
- Dana karyawan              = 10% X Rp. 15.000.000   = Rp 1.500.000
- Dana social                    = 10%  X Rp. 15.000.000  = Rp 1.500.000
J.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi wanita setia bhakti bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

Refrensi   :
 

Sabtu, 05 Oktober 2013

ekonomi koperasi - analisis kopwan setia bhakti wanita



BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita

A.   Sejarah, Konsep, dan Aliran
Pada analisis ini saya memilih koperasi Kopwan Setia Bhakti Wanita sebagai bahan dari analisis yang saya gunakan. Sebelumnya saya ingin memberi tahu sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia dan sejarah berdirinya Kopwan Setia Bhakti Wanita.
Gerakan Koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil dari usaha yang spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang hidup  sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan masyarakat sesama. 
Sejarah Kopwan Setia Bhakti Wanita bermula dari kumpulan ibu-ibu arisan yang terdiri dari 35 orang. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai komitmen dan idialisme. Dan salah satu anggotanya adalah Ibu Syafril, beliau yang pertama kali memperkenalkan koperasi pada perkumpulan ini. Awalnya, anggota kelompok arisan ini kurang tertarik, tetapi beliau tidak putus asa untuk memotivasi agar perkumpulan ini membentuk koperasi. Karena dari jumlah anggota, sudah memenuhi persyaratan dan akhirnya Depkop diminta untuk melakukan pembinaan. Kemudian disarankan untuk mengajukan permohonan badan hukum.
Pada tanggal 30 Mei 1978, Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita diresmikan oleh Departemen Koperasi Kodya Surabaya dengan wilayah kerja Kecamatan Gubeng. Dua tahun kemudian tepatnya 15 Januari 1980 mendapat badan hukum dari Depkop Kodya Surabaya, dengan nomor : 4362/BH/II/80.
Menurut saya, koperasi ini termasuk ke dalam konsep koperasi barat karena perkumpulan ini di bentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan atau timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Visi dan Misi
Kopwan Setia Bhakti Wanita mempunyai visi yaitu, meningkatkan kopwan sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional. Dan sistem tanggung renteng yang efektif melalui pemberdayaan anggota. Serta dengan misi meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.
B.    Jenis Usaha
Ø  Produk Simpanan
-      Simpanan Suka Rela
Simpanan dapat disetor maupun ditarik setiap saat dengan setoran minimal Rp 2.500
-      Simpanan Harian
Simpanan dengan bunga harian yang disetor dan ditarik setiap saat
-      Simpanan Setia Plus
Simpanan terbatas minimal Rp 500.000 yang diwujudkan dalam bentuk bilyet dengan jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun

Ø  Produk Pinjaman
-      Pinjaman dengan sistem tanggung renteng
Pinjaman diperuntukan bagi anggota, melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng. Untuk pinjaman pada anggota besarnya dihitung berdasarkan plafon pribadi dan plafon  kelompok.
-      Pinjaman diluar tanggungan kelompok
Pinjaman toko kecil dalam bentuk barang untuk anggota yang mempunyai toko atau kios. Dan Pinjaman UKM untuk anggota dan anggota luar biasa yang punya usaha dengan menggunakan jaminan berupa BPKB, perhiasan, simpanan berjangka dan sertifikat.

C.    Aktivitas Kopwan Setia Bhakti Wanita
Aktivitas yang dilakukan di koperasi ini beragam dan mempunyai manfaat bagi masyarakat yaitu:
·         Pembuatan waserda (warung serba ada) dan seiring perkembangan sekarang menjadi swalayan.
·         Learning center adalah tempat untuk mensosialisasikan sistem tanggung rentang dan memberi materi tentang pengelolaan koperasi dan aplikasi sistem tanggung renteng. Dalam hal ini, tidak hanya diberikan dalam kelas tetapi  juga bisa melihat langsung sistem tanggung renteng yang dilengkapi dengan simulasi sistem tanggung renteng.
·         E-Kopwan SBW untuk membantu memasarkan produk anggota melalui internet. Disamping itu, mengajak anggota untuk memanfaatkan berbagai peluang usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi.

BAB III
Organisasi dan Manajemen
A.   Bentuk Organisasi
Kopwan Setia Bhakti Wanita mempunyai bentuk organisasi yang menurut saya sistemnya sama dengan di Indonesia, seperti berikut :

 

B.    Hirarki Tanggung Jawab
Susunan Pengurus :
·         Ketua                   : Hj. Darmiati Sudjono Sadjim
·         Wakil Ketua I       : Dra. Chandra Fatmawati
·         Wakil Ketua II     : Indra Wahyuningsih, SH, Mhum
·         Sekretaris I         : Ir. Indri Soerjani
·         Sekretaris II       : Eva Elana Kimbal
·         Bendahara I          : Rina Dewi, SE
·         Bendahara II        : Dra. Anny Mirnawati
Susunan Pengawas :
·         Koordinator Pengawas      : Rr. Esti Wijayanti, SE
·         Anggota                          : Yusi Erni Wulan, SE
Penunjang :
·         PPL              : 31 orang
·         Karyawan      : 75 orang
Demikian analisis yang saya buat semoga bermanfaat bagi kalian yang membaca dan mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan saya. Terima Kasih
Refrensi yang saya gunakan bersumber dari :