Analisis
Koperasi Wanita Setia Bhakti
A. Koperasi sebagai Badan
Usaha
Pada
Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal
tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang
berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa
kelompok anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan berdasarkan ekonomi rakyat
dan azaz kekeluargaan, serta Koperasi ini pun juga sudah berlandaskan Hukum.
B. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam
tujuan dan nilai koperasi terdapat 3 pokok utama yaitu, memaksimalkan
keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Pada Koperasi Wanita Setia
Bhakti ini lebih mendekat pada memaksimalkan keuntungan. Hal itu diperlihatkan
setiap tahunnya ada perkembangan hasil usaha yang sangat baik, dan dari
keutungan yang didapat sebagian dananya akan digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih mandiri.
C. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah meningkatkan
kopwan sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan
sumber daya manusia yang proffesional dan efektif melalui pemberdayaan anggota
dan masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia
agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.
D.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan. Menurut saya koperasi ini sesuai dengan pendapat William
Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham dan memaksimumkan penjualan. Karena pada koperasi ini, memberi anggotanya sebagai pemilik
dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan
professional.
E.
Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori
menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya,
koperasi wanita setia bhakti termasuk kedalam teori inovasi dan teori
menanggung resiko. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti
pembuatan swalayan atau pelatihan-pelatihan dan keuntungan
ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
F.
Fungsi Laba
Jika Laba yang tinggi menandai konsumen
menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang rendah atau rugi
konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai sebagai tolak ukur
perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan satu-satunya yang di
kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.
G. Kegiatan Usaha Koperasi
Ø Status dan Motif Anggota :
Dalam Koperasi wanita
setia bhakti, pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah
terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa
kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15
orang.
Ø Kegiatan Usaha
Banyak kegiatan
yang sudah dilakukan di koperasi ini yaitu, membuat beberapa keterampilan, arisan,
pembuatan warung serba ada, pelatihan Learning center (sosialisasi tentang
pengelolaan koperasi), dan E-Kopwan SBW (memasarkan produk anggota melalui
internet).
Ø Permodalan Koperasi
Permodalan di dapat
dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank.
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU
didapatkan dari pemasukan seperti penjualan produk, waserda, kas arisan dan
kegiatan lainya.
H. Pengertian SHU dan
Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
I. Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus
SHU:
Cadangan
koperasi : 50%
Jasa
Anggota : 40%
Dana
Pengurus :
10%
Dana
Karyawan :
10%
Dana
Sosial :
10%
Contoh: Koperasi Wanita setia
bhakti memilik total sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp. 15.000.000, maka perhitungannya
adalah
- Cadangan
Koperasi = 50% X Rp. 15.000.000 = Rp 7.500.000
- Jasa
Anggota = 40% X Rp.
15.000.000 = Rp 6.000.000
- Dana
pengurus =
10% X Rp. 15.000.000 = Rp 1.500.000
- Dana
karyawan =
10% X Rp. 15.000.000 = Rp 1.500.000
- Dana
social = 10% X Rp. 15.000.000 = Rp 1.500.000
J. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Seperti pada
umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi wanita setia bhakti bersumber dari
anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal
dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara
transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar