Senin, 07 Maret 2016

Akuntansi Internasional - Tugas Kelompok



AKUNTANSI ITERNASIONAL

Nama Anggota Kelompok :
1.      Debby Putri                             ( 21212756 )
2.      Firdianada Nabila                   ( 22212974 )
3.      Gendis Kusuma Wardani        ( 23212111 )
4.      Raesita Meilani                       ( 25212876 )

2.      Pertimbangkanlah negara – negara berikut : (1) Belgia, (2) Cina, (3) Republik Ceko, (4) Gambia, (5) India, (6) Meksiko, (7) Senegal ,dan (8) Taiwan

Diminta :
Ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum ? Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban anda
Jawaban :
a.    Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum ?
1)      Belgia              : Negara belgia termasuk ke dalam sistem hukum kode
2)      Cina                 :
3)      Republik Ceko : Republik Ceko termasuk ke dalam sistem hukum kode
4)      Gambia            :
5)      India                : Negara India termask kedalam sistem hukum umum
6)      Meksiko          : Negara Meksiko termasuk kedalam sistem hukum kode
7)      Senegal            :
8)      Taiwan                        :
b.    Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi
1)      Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum kode sipil eropa kontinantal. Jadi, akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.

2)      Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian campuran, dimana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar di Republik Cina, standar akuntansinya didasarkan pada IAS/IFRS karena cina dapat melakukan komunikasi dengan lebih baik kepada investor asing yang sangat penting bagi rencana pembagunan ekonominya.


3)      RDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS. Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan di identifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS.

4)      Latin Accounting Grup Latin ini terdiri dari kelompok negara maju seperti Belgia, Perancis, Argentina, Brazil, Spanyol, Italia, dan kelompok negara kurang maju seperti Chili, Kolumbia, Peru, dan Uruguay. Juga beberapa negara koloni seperti Zaire, Senegal. Latin accounting cenderung relatif konservatif dan secretive dibandingkan dengan negara Anglo-saxon.


5)      Di India telah menetapkan peta jalan untuk konvergensi dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) terhitung mulai 1 April 2011.

6)      Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Pubicos) menerbitkan standard akuntansi dan auditing di Meksiko. Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penerapan standard akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris - Amerika dan bukan pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil., dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha.  Pada tahun 2001 IMCP membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004 standar yang dikeluarkan oleh IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP Meksiko sudah 70% sejalan dengan standar internasional.

6.      Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya Pasar Bersama Eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003 : Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara – negara anggotanya.

Diminta :
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU ? Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?
Jawaban :
Faktor yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di Uni Eropa yaitu, faktor ikatan politik dan ekonomi karena banyak negara berkembang yng menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, tidak tahu karena dipaksakan kepada negara - negara tersebut (seperti India) atau itu hanya pilihan mereka sendiri, seperti negara - negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa.
10.  Banyak negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan - perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan – laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.

Diminta :
Pertimbangkan kesepuluh negara berikut ini : Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Untuk masing - masing negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c) diperlukan untuk sesuatu, atau (d) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham ? Diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com)
Jawaban :
Ø  Tidak diizinkan
·         Cina (menggunakan standar yang secara substansial)
Ø  Diizinkan
·         Prancis (kecuali untuk perusahaan pribadi)
·         Jerman
·         Belanda
·         Inggris
·         Republik Ceko (kecuali untuk perusahaan pribadi)
·         India
Ø  Diperlukan untuk sesuatu
·         Jepang



Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan Gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilaranga
Dibolehkan tapi hanya untuk tujuan informasial ª
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan tidak terdaftar laporan keuangan gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tidak terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarangᵇ
Dilarangᵇ
Dibolehkan tapi hanya untuk tujuan informasionalª
Dibolehkan
Dibolehkan













Ø  Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham?
·         Meksiko
·         Amerika Serikat (perusahaan luar negeri yang terdaftar)
ª : Laporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan - laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
ᵇ : IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan - perusahaan pribadi yang kecil inIFRS Dalam Uni Eropa
Di Amerika, hampir sebagian besar Amerika Latin dan Kanada menerapkan IFRS. Bahkan seluruh negara di Eropa juga telah menerapkan sistem IFRS secara penuh. Negara - negara Asia dan Oseania seperti Korea, Malaysia, Australia, New Zealand, dan Hongkong telah mengadopsi penuh sistem IFRS. Cina tidak menggunakan IFRS tetapi menggunakan standar yang secara substansial serupa.

1)   Amerika Serikat
Di Amerika IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
2)   Belanda
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
3)   Inggris
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4)   Jepang
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan - perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
5)   Jerman
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
6)      Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak negara di dunia.
Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan - perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
7)   Perancis
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah di            persyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.

Sumber :
1.      Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. International Accounting
http://tikadianpertiwi.blogspot.co.id/2014/07/daftar-negara-yang-menerapkan-ifrs.html

Sabtu, 05 Maret 2016

Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional



Nama                    : Gendis Kusuma Wardani
Kelas / NPM         : 4EB14 / 23212111

BAB 2 – Perkembangan dan Klasifikasi
          Akuntansi harus memberikan tanggapan pada kebutuhan masyarakat akan informasi yang akan terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, social, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.
            Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industraliasasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Akuntansi telah memperluas lingkupnya pada konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang berkembang dalam system dan prosedurnya.
            Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah system tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
A.    PERKEMBANGAN
Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan akutansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar - bangsa. Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akutansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akutansi. Hubungan antara budaya (faktor kedelapan ini) dan perkembangan akutansi mulai digali lebih lanjut.
1.      Sumber Pendanaan
Dinegara – negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, system basis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akutansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan .

2.      Sistem Hukum
Menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu, kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Negara yang menganut sistem kodifikasi hukum latin Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur merupakan hal yang wajar dan sesuai disana.
Dengan demikian, negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akutansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dengan dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum.
 Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akutansi di tetapkan oleh organisasi professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akutansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akutansi tidak digabungkan secara langsung kedalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akutansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, hukum akutansi yang lebih umum terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
Contoh :
Sewa guna usaha dibawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, dibawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika menjadi bagian dari pembelian properti.

3.      Perpajakan
Dikebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akutansi karna mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam pajak keuangan dan pajak akutansi adalah sama.
Contoh :
Di Jerman, Swedia dan Belanda, akutansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akutansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan – perbedaan dengan hukum pajak.

4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknoligi akutansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasanagan (double-entry) berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan pembaruan (renaissance) lainya. Kolonialisme Inggris mengekspor akutan dan konsep diseluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan plan Comptable.
5.      Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai asset dan beban yang terkait, sementara itu di sisi lain peningkatan berlebihan pada pendapatan. Negara dengan inflasi tinggi sering menuntut perusahaan melakukan perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman dengan hiperinflasi.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
            Contoh :
Konpensasi eksekutif peurusahaan berbasis saham atau sekuritas asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkemabang.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang rumit akan menajadi tidak berguna jika disalah gunakan.
Contoh :
Pelaporan teknis akan kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali apabila para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali dibaca oleh pihak yang berkompeten.

Beberapa dari tujuh variable pertama ini sangat berhubungan, sebagai contoh :
Sistem hukum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke beberapa negara seperti, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat negara ini selurhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientase pelaporan keuangan di negara – negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah, sebaliknya, kebanyakan negara Eropa Kontinental dan Jepabg memilki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan.
Dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi yaitu, untuk perpaakan dan untuk pelaporan keuangan. Dua orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan – keadaan. Hal ini berorientasi pada penyajian wajar posisi keuangan dan hasil operasi, sedangkan yang satu lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hukum dan hukum pajak.
8.      Budaya
Variable budaya mendasari pengaturan kelembangan di suatu negara. Holstede mendasari empat dimensi budaya nasional.
Ø  Individualism
Ø  Jarak Kekuasaan
Ø  Penghindaran ketidak pastian
Ø  Maskulinitas

B.     KLASIFIKASI

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dua kategoriyaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung paada pengetahuan , intuisi, dan pengalaman. Klasisfikasi secara empiris menggunakan metode statistikuntuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
            Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Ø  Pendekatan Makroekonomi
Ø  Pendekatan Mikroekonomi
Ø  Pendekatan Disiplin Independen
Ø  Pendekatan Seragam
Sistem Hukum : Akuntansi hukum Umum versus Kodifikasi Umum
Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selam kurang lebih 25 tahun terakhir.
1.      Akuntansi dalam negara hukum umum memiliki karakter berorientasi “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2.      Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keungan untuk perlindunga kreditor.
Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkaan perlindungan yang lebih kuat kepada investor. Hukum melindungi investor luar dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara kodifikasi hukum. Oleh karena investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, permintaan akan informasi akuntansi yang mencerminkan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat. Pengungkapan menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang antara perusahaan dan investor.
Oleh karena itu, permintaan informasi dipenuhi melalui komunikasi pribadi, pengungkapan publik relatif lebih sedikit. Laba akuntansi dasar penentuan pajak penghasilan terutang dan sering kali dasar penentuan deviden dan bonus karyawan, sehingga menimbulkan tekanan melakukan perataan jumlah laba dari tahun ke tahun.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan yaitu :
ü  Pasar saham sebagai sumber keuangan berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya gobal, sehingga menuntut standar laporan keuangan perusahaan yang diakui mendunia. Penyamaan standar laporan keuangan di tingkat global akan mmengurangi biaya yang dikeluarkan.
ü  Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, satu set laporan menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukan kepada investor internasonal.
ü  Beberapa negara menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektorswasta yang professional dan independen.
Perubahan pada proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses negara hukum seperti Australia, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk lebih aktif mempengaruhi agenda IASB. Kerangka kerja selain sistem hukum diperlukan juga untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi di dunia. Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum yang menimbulkan pengaruh besar pada permasalahan akuntansi.
·         Depresiasi
·         Sewa Guna Usaha
·         Pensiun
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenalkan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan secara bijaksanaa dan sepadan.
Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan secara individu dengan negara yang menganut kodifikasi hukum dan menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar.
Sumber :
Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. 2010. International Accounting. edisi keenam. salemba empat : Jakarta.