Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Nama : Gendis Kusuma
Wardani
Kelas / NPM : 4EB14 / 23212111
Kasus :
Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini
A.
Pengertian Etika Profesi
Akuntansi
Suatu
ilmu yang membahas mengenai perilaku perbuatan manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan pada suatu pengetahuan khusus sebagai etika.
B.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan menurut IAI
1.
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini
ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika
memberikan layanan profesional kepada auditor yang bekerja
dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik,
ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin
harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut
merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban
pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus
dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi sebagai berikut
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi
tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor
harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak
lain yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan
melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor
lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional
yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi audit publik, terdapat standar
audit yang ditetapkan dan berlaku bagi auditornya, termasuk aturan
yang telah ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja.
C.
Aturan Etika
1.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
D.
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
E.
Kasus Pelanggaran Etikan
Profesi Akuntansi
Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan
Uang Panas Rudi Rubiandini
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah
pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga
mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan
itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu
Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40
ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa
KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai
persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam
berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.
"Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.
Sebelumnya Deviardi
mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang
pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang
pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box
CIMB Niaga.
F.
Pelanggaran Etika Profesi Akutansi
yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK
1.
Tanggung Jawab Profesi
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak bertanggung
jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan tugas
profesinya sebagai auditor pemerintah.
2.
Kepentingan Publik
OKNUM Anggota BPK tidak menghormati
kepercayaan publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas
profesinya sebagai auditor.
3.
Integritas
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan
integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi
dari OKNUM Anggota BPK itu.
4.
Obyektivitas
OKNUM
Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak
ketidakjujuran secara intelektual
5.
Kompetensi & kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
tidak berjalan dengan baik karena adanya kecurangan dalam pelaporan dan tidak
sesuai dengan laporan aslinya
6.
Perilaku Profesional
OKNUM
Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga
menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mencemarkan nama baik
lembaga BPK.
7.
Standar Teknis
Standar Teknis Akuntan Publik tidak
menjalankan tugasnya yang sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia, Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya sebagai
berikut :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
G.
Analisis
Walaupun
kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan
kebenarannya secara hokum. Namun persepsi publik akan menambah ketidak percayaannya
kepada lembaga negara. Terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan anggota BPK.
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Solusi dalam kasus tersebut adalah semua yang
terlibat dalam kasus ini harus lebih mengutamakan kejujuran agar tidak terjadi
kasus seperti ini. Dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar
diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Indonesia adalah negara
hukum, maka dalam kasus ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar